Sabtu, 13 Februari 2016

PPKN


Bab 1 : Dinamika Perwujudan Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa.


A. Penerapan Pancasila dari Masa ke Masa

  • Masa Orde Lama
          Masa orde lama adalah masa pencarian bentuk penerapan Pancasila terutama dalam sistem kenegaraan. Terdapat tiga periode penerapan Pancasila yang berbeda, yaitu :
1, Periode 1945-1950
    Pada periode ini, penerapan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup menghadapi berbagai masalah. Ada dua pemberontakan yang terjadi di periode ini.
    1. Pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) di Madium terjadi pada tanggal 18 september 1948. Pemberontakan ini dipimpin oleh Muso yang bertujuan untuk mendirikan Negara Soviet Indonesia yang berideologi komunis. Pemberontakan ini pada akhirnya dapat digagalkan.
    2. Pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia dipimpin oleh Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo. Pemberontakan ini ditandai dengan didirikannya Negara Islam Indonesia (NIII). Tujuan didirikan NII adalah untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara dengan syari'at islam.
2. Periode 1950-1959
    Pada periode ini dasar negara masih tetap Pancasila, akan tetapi dalam penerapannya lebih diarahkan pada ideologi liberalisme. Pada periode ini persatuan dan kesatuan mendapat tantangan yang berat dengan munculnya pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS), Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI), dan Perjuangan Rakyat Semesta (Permesta) yang ingin melepaskan diri dari terlaksanannyapemilu 1955 yang dianggap paling demokratis.Kesimpulan yang ditarik dari penerapan Pancasila selama periode ini adalah Pancasila diarahkan sebagai ideologi liberal yang ternyata tidak menjamin stabilitas pemerintahan.
3. Periode 1959-1966
    Pada periode ini terjadi Pemberontakan PKI pada tanggal 30 September 1965 yang dipimpin oleh D.N Aidit. Tujuan pemberontakan ini adalah kembali mendirikan Negara Soviet di Indonesia serta mengganti Pancasila dengan paham komunis. Pemberontakan ini dapat digagallkan.
  • Masa Orde Baru
          Presiden Soeharto sebagai tokoh utama Orde Baru dipandang rakyat sebagai sosok manusia yang mampu mengeluarkan bangsa ini keluar dari keterpurukan. Hal ini dikarenakan beliau berhasil membubarkan PKI, yang ketika itu dijadikan musuh utama negeri ini.Selain itu, beliau juga berhasil menciptakan stabilitas keamanan negeri ini pasca pemberontakan PKI dalam waktu relatif singkat. Dari uraian di atas, kita dapat menggambarkan bahwa pelaksanaan demokrasi Pancasila masih jauh dari harapan.
  • Masa Reformasi
          Pada masa reformasi, penerapan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa terus menghadapi berbagai tantangan. Banyak hal negatif yang timbul sebagai akibat penerapan konsep kebebasan yang tanpa batas, seperti munculnya pergaulan bebas, dan pola komunikasi yang tidak beretika dapat memicu terjadinya perpecahan dan sebagainya. Tantangan lain dalam penerapan Pancasila di era Reformasi adalah menurunnya rasa persatuan dan kesatuan di antara sesama warga bangsa saat ini. Hal ini ditandai dengan adanya konflik di beberapa daerah, tawuran antarpelajar, tindak kekerasan yang dijadikan sebagai alat untuk menyelesaikan permasalahan dan sebagainya

B. Nilai-Nilai Pancasila Sesuai dengan Perkembangan Zaman

1. Hakikat Ideologi Terbuka
    Ciri khas ideologi terbuka adalah nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri. Dasarnya adalah dari konsensus masyarakat, tidak diciptakan oleh negara, melainkan ditemukan dalam masyarakat itu sendiri. Perbedaan ideologi terbuka dan Ideologi Tertutup :
a. Ideologi terbuka :
   1. Sistem pemikiran yang terbuka,
   2. Nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari harta kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri.
   3. Dasar pembentukan ideologi bukan keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan hasil musyawarah dan kesepakatan dari masyarakat sendiri.
   4. Tidak diciptakan oleh negara, melainkan oleh masyarakat itu sendiri sehingga ideologi tersebut adalah milik selutuh rakyat atau anggota masyarakat.
   5. Tidak hanya dibenarkan, melainkan dibutuhkan oleh seluruh warga masyarakat.
   6. Isinya tidak bersifat operasional. Ia baru bersifat operasional apabila sudah dijabarkan ke dalam perangkat yang berupa konstitusi atau peraturan perundang-undangan lainnya.
   7. Senantiasa berkembang seiring dengan perkembangan aspirasi, pemikiran serta akselerasi dari masyarakat dalam mewujudkan cita-citanya untuk hidup berbangsa dalam mencapai harkat dan martabat kemanusiaan.
b. Ideologi tertutup :
   1. Sistem pemikiran tetutup.
   2. Cenderung untuk memaksakan dan mengambil nilai-nilai ideologi dari luar masyarkatnya yang tidak sesuai dengan keyakinan dan pemikiran masyarakatnya.
   3. Dasar pembentukannya adalah cita-cita atau keyakinan ideologis perseorangan atau satu kelompok orang.
   4. Pada dasarnya ideologi tersebut diciptakan oleh negara, dalam hal ini penguasa negara yang mutlak harus diikuti oleh seluruh warga masyarakat.
   5. Pada hakikatnya ideologi tersebut hanya dibutuhkan oleh penguasa negara untuk melangengkan kekuasaannya dan cenderung memiliki nilai kebenaran hanya dari sudut pandang penguasa saja.
   6. Isinya terdiri dari tuntunan-tuntunan konkret dan opersional yang bersifat keras yang wajib ditaati oleh selutruh warga masyarakat.
   7. Tertutup terhadap pemikiran-pemikiran baru yang berkembang di masyarakatnya.

2. Kedudukan Pancasila sebagai ideologi Terbuka
    Pancasila bersifat terbuka, tidak berarti bahwa keterbukaannya adalah sebegitu rupa sehingga dapat memusnahkan atau meniadakan jati diri Pancasila sendiri.
    Ideologi Pancasila mengandung nilai-nilai berikut :
1. Nilai Dasar, yaitu hakikat kelima sila Pancasila : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Pancasila, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Kemusyawaratan dan Perwakilan, Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal, tetap dan melekat pada kelangsungan hidup negara.
2. Nilai instrumental, yaitu penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar ideologi negara.
3. Nilai praksis, yaitu merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu pengalaman nyata dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
    Pancasila sebagai ideologi terbuka secara struktual memiliki 3 dimensi yaitu :
1. Dimensi Idealisme ini menekankan bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila yang bersifat sistematis, rasional dan menyeluruh itu pada hakikatnya bersumber pada filsafat Pancasila.
2. Dimensia normatif ini mengandung pengertian bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma.
3. Dimensi Realitas ini mengandung makna bahwa suatu ideologi harus mampu mencerminkan realitas kehidupan yang berkembang dalam masyarakat.
    Berdasarkan dimensi diatas, Pancasila memiliki ciri-ciri antara lain :
a. Tidak bersifat utopis
b. Bukan merupakan suatu doktrin belaka yang bersifat tertutup, melainkan suatu norma yang bersifat idealisme, nyata dan reformatif yang mampu melakukan perubahan.
c. Bukan merupakan suatu ideologi yang pragmatis, yang hanye menekankan pada segi praktis-praktis belaka tanpa adanya aspek idealisme.
    Keterbukaan ideologi Pancasila harus selalu memperhatikan berbagai hal berikut :
1. Stabilitas nasional yang dinamis
2. Larangan untuk memasukan pemikiran-pemikiran yang mengandung nilai-nilai ideologi marxisme, leninisme, dan komunisme.
3. Mencegah berkembangnya paham liberal.
4. Larangan terhadap pandangan ekstrim yang menggelisahkan kehidupan masyarakat.
5. Penciptaan norma yang baru harus melalui konsensus.

C. Perwujudan Nilai-nilai Pancasila dalam Berbagai Kehidupan

  • Perwujudan Nilai-nilai Pancasila di bidang Politik
          Pembangunan negara Indonesia sebagai negara modern salah satunya adalah membangun sistem pemerintahan yang sesuai dengan perkembangan zaman, Pengembangan lembaga negara dapat berdasarkan pada lembaga yang sudah ad dalam masyarakat, menciptakan lembaga baru, atau mencontoh lembaga negara dari negara lain.
  • Perwujudan nilai-nilai Pancasila di bidang Ekonomi
          Landasan operasional sistem ekonomi yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila ditegaskan dalam UUD NRI 1945 Pasal 33, yang menegaskan beberapa hal berikut :
1, Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  • Perwujudan Nilai-nilai Pancasila di bidang Sosial Budaya
          Tujuan pembangunan nasional adalah terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Pengembangan kebudayaan nasional dilakukan dengan berakar pada kebudayaan daerah yang luhur dan beradab serta menyerap nilai budaya asing yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila untuk memperkaya budaya bangsa.
  • Perwujudan Nilai-nilai Pancasila di bidang Pertahanan dan Keamanan
          Pembangunan bidang pertahanan fan keamanan secara tegas dinyatakan dalam UUD NRI 1945 Pasal 27 Ayat 3 yang menegaskan bahwa pembelaan negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Keterbukaan Pancasila sebagai ideologi merupakan salah satu keunggulan Pancasila sehingga tetap dipertahankan oleh bangsa Indonesia. Tugas kita sebagai generasi muda untuk tetap mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional, menghayati dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Bab 2 : Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

A. Hakikat Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

       Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 mengandung pokok-pokok pikiran, yaitu :
1. Pokok pikiran pertama : Negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran dari sila ketiga Pancasila.
2. Pokok pikiran kedua : Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran sila kelima Pancasila
3. Pokok pikiran ketiga : Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Pokok pikiran imi merupakan penjabaran sila keempat Pancasila.
4. Pokok pikiran keempat : Negara berdasarkana atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran sila pertama dan kedua Pancasila.

B. Arti Penting Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

1. Pokok pikiran pertama menegaskan bahawa dalam "Pembukaan" telah diterima beberapa aliran negara persatuan, yaitu negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi negara mengatasi segala paham golongan, dan mengatasi segala paham perorangan. Negara, menurut pengertian "Pembukaan" menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Dalam pengertian yang lazim, penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau perorangan.
2. Pokok pikiran kedua berisi suatu tujuan atau suatu cita-cita yang ingin dicapai dalam "Pembukaan", dan merupakan sebab tujuan diadakannya negara, sehingga dapat menentukkan jalan serta aturan-aturan mana yang harus dilaksanakan dalam UUD untuk sampai pada tujuan itu, dengan didasari bekal persatuan. Pokok pikiran ini disebut juga "pokok pikiran keadilan sosial", yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
3. Pokok pikiran ketiga dalam "Pembukaan" mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam UUD harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasar pula pada atas permusyawaratan/perwakilan. Pokok pikiran ini disebut juga "pokok pikiran kedaulatan rakyat" yang menyatakan bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat.
4. Pokok pikiran keempat dalam " Pembukaan " menuntut konsekuensi logis bahwa UUD harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara lainnya untuk memelihara budi pekerti yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Pokok pikiran ini disebut juga "pokok pikiran ketuhanan dan kemanusiaan". 

C. Hubungan Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dengan Pasal-Pasal UUD 1945
1. Pokok pikiran pertama diciptakan dalam bentuk UUD 1945, Pasal 1 ayat (1), Pasal 35, dan 36.
2. Pokok pikiran kedua diciptakan dalam UUD 1945 pada pasal 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, dan 34. Dalam perubahan kedua UUD 1945, pasal-pasal tersebut (27, 28, dan 30) telah mengalami perubahan. Pasal 27 dan 28 menjadi Bab XA tentang Hak Asasi Manusia dengan 10 Pasal. Pasal 30 mengalami perubahan menjadi pasal 30 ayat (1, 2, 3, 4, dan 5 ).
3. Pokok pikiran ketiga diciptakan dalam UUD 1945 pada Pasal 1 ayat (2), 2, 3, dan 27, kecuali Pasal 2 ayat (2) dan (3).
4. Pokok pikiran keempat diciptakan dalam Pasal 27 sampai dengan 34.

D. Sikap Positif terhadap Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

1. Sikap positif yang dapat kita lakukan terhadap pokok pikiran pertama antara lain, ikut serta melindungi keluarga, teman, dan masyarakat yang lain dari ancaman teroris atau ancaman lainnya yang dapat merobohkan persatuan bangsa.
2. Sikap positif yang dapat kita lakukan terhadap pokok pikiran kedua antara lain, membantu fakir miskin dengan memberi sandang atau pangan. Disekolahan melalui kegiatan OSIS dalam kegiatan bakti sosial.
3. Sikap positif yang dapat kita lakukan terhadap pokok pikiran ketiga antara lain, membudayakan musyawarah dalma kehidupan disekolah, dalam keluarga, masyarakat, dan tempat lainnya.
4. Sikap positif yang dapat kita lakukan terhadap pokok pikiram keempat antara lain, memelihara sikap luhur yatiu dengan bersikap ramah kepada setiap orang, gemar membantu orang lain, berkata yang santun, dan menjalankan ibadah sesuai agama yang dianut.

Bab 3 : Kepatuhan Terhadap Hukum

A. Hakikat Hukum

  • Pengertian Hukum
a. Menurut Leon Duguit, hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaanya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan apabila dilanggar menimbulkan reaksi terhadap orang yang melakukannya.
b. Menurut E.M. Meyers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
c. Menurut S.M Amin, hukum adalah kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
d. Menurut J.C.T. Simorangkir, hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukkan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu dnegan hukuman tertentu.

B. Tujuan Hukum

a. Menurut Aristoteles (Teori Etis) : tujuan hukum semata-mata mencapai keadilan.
b. Menurut Jeremy Bentham (Teori Utilitis) : hukum bertujuan untuk mencapai kemanfaatan.
c. Menurut Van Apeldorn : tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.

C. Penggolongan Hukum

  • Penggolongan Hukum menurut bentuknya :
1)      Hukum tertulis
Merupakan hukum yang diterapkan ke dalam peraturan perundangan. Hukum tertulis ini dapat ditinjau dari hukum tertulis yang dikodifikasikan serta hukum tertulis yang tak dikodifikasikan.
2)      Hukum tak tertulis
Merupakan hukum yang hidup pada keyakinan di masyarakat, akan tetapi secara tidak tertulis. Hukum tak tertulis ini pula dikatakan sebagai hukum kebiasaan. Namun hukum dipatuhi selayaknya seperti peraturan perundangan yang berlaku.
  • Penggolongan Hukum menurut tempat berlakunya:
  1. Hukum lokal
  2. Hukum nasional
  3. Hukum asing
  4. Hukum internasional
  • Penggolongan Hukum menurut sumbernya
  1. Undang-undang, yang merupakan suatu bentuk hukum yang dimuat pada peraturan perundangan.
  2. Hukum kebiasaan, yang merupakan jenis hukum yang terangkum ke dalam peraturan kebiasaan atau dikenal dengan istilah adat istiadat.
  3. Hukum traktat, yang merupakan jenis hukum yang ditetapkan dan diatur oleh negara untuk suatu perjanjian antar negara.
  4. Hukum yurisprudensi, yang merupakan jenis hukum yang dibuat karena alasan adanya keputusan hakim.
  • Penggolongan Hukum menurut waktu berlakunya
  1. Hukum positif  merupakan hukum yang berlaku saat ini untuk suatu masyarakat tertentu pada suatu daerah yang tertentu. Hukum positif ini dikatakan sebagai istilah ius constitutum atau bisa disebut tata hukum. 
  2. Ius constituendum merupakan hukum yang begitu diharapkan berlaku saat waktu di masa yang akan datang.
  3. Hukum asasi merupakan hukum yang berlaku untuk segala waktu serta bangsa yang ada di dunia. Jadi, hukum ini tidak akan mengenal adanya batas waktu dan berlaku abadi terhadap siapa pun pada setiap tempat yang ada.
  • Hukum menurut isinya
  1. Hukum privat , di mana hukum privat ini disebut dengan hukum sipil, misalnya saja KUH Dagang dan KUH Perdata.
  2. Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan memakai dengan alat perlengkapan atau seperti hubungan antara negara dengan individu.
  • Hukum menurut wujudnya
  1. Hukum objektif merupakan hukum suatu negara yang berlaku secara umum dan tidak berkenaan pada orang atau golongan tertentu, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  2. Hukum subjektif merupakan hukum yang dikaitkan dengan orang tertentu dan dengan kemudian akan  menjadi hak, misalnya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Militer.
  • Hukum menurut sifatnya
  1. Hukum  memaksa adalah hukum yang berada pada keadaan yang harus memiliki sifat paksaan yang mutlak, misalnya saja hukum pidana.
  2. Hukum mengatur adalah hukum yang bisa dikecualikan jika pihak yang terlibat telah membuat aturan sendiri untuk mengadakan suatu perjanjian. Jadi contoh dari hukum ini yaitu hukum dagang.
  • Hukum menurut cara mempertahankannya
  1. Hukum materiil adalah hukum yang mencakup pada peraturan yang mengatur tentang hubungan dan kepentingan serta akan berwujud menjadi sebuah perintah dan larangan, seperti hukum pidana, hukum dagang, dan hukum perdata.
  2. Hukum formal adalah hukum yang mengandung suatu peraturan dan mengatur berkenaan pada cara dalam melaksanakan serta cara mempertahankannya.

D.  Arti Penting Hukum yang Berlaku dalam Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara.

Secara singkat, dapat disebutkan arti penting hukum bagi masyarakat sebagai berikut :L
1. Memberikan kepastian hukum bagi warga negara.
2. Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara.
3. Memberikan rasa keadilan bagi warga negara.
4. Menciptakan ketertiban dan ketenteraman.

E. Kepatuhan terhadap Hukum dalam Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara.

1. Perilaku yang sesuai dengan hukum
    a. Di lingkungan keluaraga :
        1. Mematuhi perintah orang tua.
        2. Ibadah tepat waktu
    b. Di lingkungan sekolah :
        1. Menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya.
        2. Memperhatikan penjelasan guru.
     c. Di lingkungan masyarakat :
        1. Melaksanakan tugas ronda.
        2. Melaksanakan setiap norma yang berlaku di masyarakat.
     d. Di lingkungan bangsa dan negara :
         1. Membayar pajak.
         2. Bersikap tertib ketika berlalu lintas di jalan raya.
2. Perilaku yang bertentangan dengan hukum
    a. Di lingkungan keluarga :
        1. Mengabaikan perintah orang tua
        2. Ibadah tidak tepat waktu
    b. Di lingkungan sekolah :
        1. Mencontek ketika ulangan.
        2. Datang ke sekolah terlambat.
    c. Di lingkungan masyarakat :
        1. Mangkir dari tugas ronda malam.
        2. Mengkonsumsi obat-obat terlarang.
     d. Di lingkungan bangsa dan negara :
         1. Tidak memiliki KTP bagi yang sudah cukup umur.
         2. Tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar